Selasa, 20 Oktober 2015

TUGAS 1 : EKONOMI KOPERASI




UNDANG – UNDANG KOPERASI
1.      UU No.12 Tahun 1967
Koperasi menurut UU No.12 tahun 1967 yaitu organisasi ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
v  Ciri – ciri
a.       Koperasi sebagai organisasi ekonomi, yaitu alat perencanaan dan pelaksaan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.
b.      Koperasi berwatak sosial, yaitu mementingkan seluruh bagian , sesuai dengan jasa yang diberikan dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan secara umum.
c.       Koperasi beranggotakan orang – orang atau badan hukum , merupakan kumpulan orang bukan saja kumpulan modal.
d.      Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
v  Prinsip atau sendi koperasi menurut UU No.12 1967
a.       Sifat keanggotaan suka rela dabn terbuka untuk setiap warga negara indonesia.
b.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
c.       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.      Adanya pembatasan bunga atas modal
e.       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f.       Usaha dan ketataklasanaanya bersifat terbuka
g.       Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagia penerimaan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
2.      UU No.25 Tahun 1992
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang - seorang   atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandas asas kekeluargaan.
Sedangkan dalam definisi menurut UU ini yang merupakan hasil refisi dari UU No.12 tahun 1967 terdapat bebrapa perubahan dan penambahan untuk lebih memaknai koperasi , yaitu :
·         Perubahan koperasi sebagai organisasi sosial namun juga sebagai badan usaha , hal ini merupakan badan yang tidak hanya organisasi sosial namun juga sebagai badan usaha yang nantinya akan memberi keuntangan anggota.
·         Koperasi melandaskan kegiatan pada prinsip –prinsip koperasi, yaitu dengan kesukarelaan, demokrasi, terbuka, adil, dan prinsip-prinsip lain yang telah disusun guna berjalannya koperasi sesuai dengan prinsipnya.
·         Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, yaitu kemandirian koperasi yang didirikan oleh rakyat, untuk rakyat dan dari rakyat.
v  Prinsip – prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
a.       Keanggotakan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian SHU secara adil
d.      Pemberian nals jasa yang terbatas modal
e.       Pemberian balas jasa yang diberikan kepada anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan
f.       Kemandirian, bekerja sendiri tanpa dibantu siapapun
g.       Pendidikan perkoperasian
h.      Kerjasama antar koperasi
3.      UU No. 17 tahun 2012
                   Pasal 1 ayat 1 UU koperasi dijelaskan, Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
                 Pasal 75 UU mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatas. Akibatnya koperasi bias hilang kemandiriannya dan anggotanya hanya sekedar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi dari luar anggota.
                UU no.17 tahun 2012, mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada pasal 27 ayat 1, syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Namun ditutupnya peluang mendirikan koperasi produksi, hal ini terlihat dalam pasal 83, dimana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia , yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, simpan pinjam.
              Karakteristik UU no.17 tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradox dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara rasional.
             Selain itu pasal 78 UU   no.17 tahun 2012, mengatur koperasi dilarang membagikan profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota.

# Bagaimana kedudukan / peranan koperasi sebagai pelaku bisnis
       Kedudukan koperasi sebagai pelaku bisnis :
·         Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi diberbagai sector
·         Penyedia lapangan kerja yang terbesar
·         Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi local dan pemberdayaan masyarakat
·         Pencipta pasar baru dan sumber inovasi , serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi , usaha mikro kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional. Sehingga perlu menjadi focus pembangunan ekonomi nasional dimasa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mengurangi tingkat kemiskinan, mendinamiskan sector riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Peran koperasi antara lain :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
1.      Apakah ekonomi pancasila dan ekonomi koperasi ?
            Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan pancasila sebagai ideologi Negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila pancasila yaitu : 1.etika ; 2. Kemanusiaan ; 3. Nasioanalisme ; 4.kerakyatan/demokrasi ; 5.keadilan social, harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sila ketiga dan keempat adalah caranya , sila kelima  adalah tujuan dari ekonomi pancasila.
            Ekonomi koperasi   merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
2.      Jelaskan makna dan logo koperasi yang baru
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.

Penjelasan Gambar dan Warna:
download.jpg
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandangmelambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global

3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;

6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

3.      Mengapa koperasi masih tertinggal disbanding dengan BUMN maupun BUMS
1.      Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih terbenam dalam banyak orang Indonesia
2.      Koperasi berkembang di Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemarintah  yang disosialisasikan ke bawah .
3.      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, disebabkan sosialisasi yang belum optimal .
4.      Manajemen koperasi yang belum professional
5.      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi , ini juga menjadi alas an kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju-maju.
6.      Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan denga baik di indonesia


KELOMPOK : 7
NAMA KELOMPOK:
1. DAVID SOMER T. (22214565)
2. ALDY CANDRA SAPUTRA (20214773)
3. APIPUDIN (21214451)
4. INDRA NURCAHYO (25214299)
5. M. ILHAM HABIEBIE (27214329)

TUGAS 2 : EKONOMI KOPERASI


1.      Perkembangan koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh ideology, system perekonomian dan budaya suatu bangsa. Coba jelaskan perbedaan pokok konsep koperasi di Indonesia ( acuan UU perkoperasian).
Jawab:

Pancasila merupakan ideologi bangsa indonesia yang menjadi pedoman untuk mewujudkan cita-cita para pejuang bangsa. Koperasi merupakan wujud nyata sebagai sarana untuk menggapai cita-cita yang diinginkan oleh para pejuang kita.
Persoalan yang terjadi di indonesia adalah pengangguran dan kemiskinan ini sangat mempengaruhi daya beli masyarakat yang akhirnya mempengaruhi pertumbuhan perekonomian bangsa indonesia. Apa lagi sekarang kita sedang menghadapi krisis ekonomi global.
Dengan ekonomi liberal itu membawa dampak buruk yang pada akhirnya adanya penyelewengan kebijakan dan wewenang, seperti menimbun barang yang akhirnya membuat masyarakat kian menderita.
Pada 12 Juli 1947 pertama kali bangsa indonesia berkumpul membentuk koperasi dan dijadikan hari lahirnya koperasi seperti kata peribahasa “ Berat sama dipikul ringan sama dijinjing”, dan pada dasarnya manusia selalu menginginkan agar kesejahteraan hidupnya dapat meningkat. Koperasi adalah usaha yang beranggotakan perorangan sehingga koperasi didirikan atas dasar kekeluargaan. Saat Indonesia merdeka, Koperasi diberikan kedudukan yang sangat tinggi yang tertera dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 koperasi menjadi soko guru atau tiang perekonomiaan bangsa indonesia.
Dalam 6 Dasawarsa perkembangan koperasi masih berjalan stagnan. Saat reformasi sekarang koperasi terasa mati koperasi kurang diminati masyarakat. Pada saat krisis terjadi, dimana biaya kebutuhan sangat meningkat dan daya beli masyarakat yang kurang, berakibat pada taraf hidup masyarakat. Maka sudah saatnya koperasi dikembangkan secara maksimal dan sarana yang tepat.
Sudah seharusnya koperasi dijadikan tiang perekonomian bangsa indonesia sebagai jati diri bangsa. Apalagi kesulitan yang masih kita alami akibat krisis ekonomi dunia.

Prinsip koperasi

1.      Prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen danpengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbgkumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulandengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi
  • Pendidikan anggota

2.      Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama

3.      Prinsip Raiffeisen
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      Prinsip Herman Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orangsatu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yangerat, baik ditingkat regional, nasional maupuninternasional

6.      Prinsip Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun 1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagaipemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya danmasyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminanprinsip dasar percaya pada diri sendiri

7.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai denganjasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

2.      Istilah koperasi , gotong royong dan tolong menolongmengandung makna “kerjasama”. Coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama tersebut pada masing –masing istilah tersebut
Jawab:

Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Mengandung makna arti “kerjasama”, yaitu berarti melakukan sesuatu bersama-sama untuk mencapai tujuan yg diinginkan. Tergantung dari mana sudut pandang itu diartikan.
Contohnya : 
Sama-sama kerjasama dalam memajukan koperasi untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi didefinisikan sebagai lembaga ekonomi yang melakukan aktivitas secara mandiri atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama dengan tujuan efisiensi usaha berdasarkan prinsip-prinsip: keanggotaannya yang terbuka (open membership), setiap anggota memiliki hak atau suara yang sama, dan usaha koperasi sebesar-besarnya untuk kepentingan anggota.

Gotong royong
Gotong royong merupakan semangat tradisional khas Indonesia, ialah semangat saling menguntungkan antar anggota masyarakat dalam suatu komunitas. Pemikiran yang melatarbelakanginya yaitu, seseorang tak bisa hidup sendirian, ia membutuhkan orang lain, paling tidak anggota keluarga, kerabat dan tetangganya. Praktek gotong royong berasal dari tradisi masyakat desa agraris, dimana kelompok itu berorientasinya membawa kesejahteraan komunitasnya.Semangat gotong-royong adalah sebuah kecederungan masyarakat yang saling menguntungkan berupa solidaritas dan tanggungjawab sosial.
Gotong royong dalam arti “kerjasama” adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan.

Tolong menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan peroranganGotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkritTolong-menolong dalam arti “kerja sama” adalah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. 

3.      Uraikan secara singkat apa yang dimasud dengan struktur organisasi dan apa bedanya dengan pengorganisasian ( organizing) koperasi.
Jawab :
            Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
          Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
          Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
Struktur Organisasi di Indonesia
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
  1. a.     rapat anggota
  2. b.     pengawas
  3. c.      pengurus
  4. d.     Pengelola
 Gambar
Rapat Anggota
  • Penetapan anggaran dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
  • Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
  • Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengawas
  • Mengelola koperasi & usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
  • Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.
Pengawasan
  • Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengolahan
  • Karyawan atau pegawai yang  diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
Wewenang :
  1. Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
  2. Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
  3. Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
 Sedangkan Pengorganisasian adalah suatu proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan, sumber daya yang dimiliki, dan lingkungan yang melingkupinya. Dengan demikian hasil pengorganisasian adalah struktur organisasi.

4.      Jelaskan karakter khas oorganisasi koperasi dan manajemennya
Ciri khas organisasi koperasi.
Jawab:

·  Sifat sukarela pada keanggotannya
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
· Koperasi bersifat nonkapitalis
· Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
·  Perkumpulan orang.
· Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.

Manajemen koperasi :
·         A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
·         Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
·         Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
·         Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
·         Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
·         Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
·         A .Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
·         B .Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·         C .Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
·         D .Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
 KELOMPOK : 7
NAMA KELOMPOK :
1. DAVID SOMER T. ( 22214565 )
2. ALDY CANDRA SAPUTRA ( 20214773 )
3. APIPUDIN ( 21214451 )
4. INDRA NURCAHYO ( 25214299 )
5. M. ILHAM HABIEBIE ( 27214329 )